Translate

Sunday, 6 July 2014

Menguak Peran Sentral Arsip Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia

Menguak Peran Sentral Arsip Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia
Sumber: http://www.kearsipanonline.com/2014/05/menguak-peran-sentral-arsip-dalam-menjaga-kedaulatan-indonesia.html
Di tengah arus informasi yang semakin terbuka dan juga situasi global yang semakin menyatu,batas batas kedaulatan sebuah negara akan semakin rentan terhadap konflik baik itu dengan negara tetangga yang berupa sengketa wilayah maupun dengan daerah sendiri yang berupa perpecahan atau disintegrasi. Hal ini disebabkan bahwa arus informasi yang semakin mudah aksesnya memungkinkan setiap individu menemukan jejak sejarahnya masing-masing di dunia maya (internet). 

Kondisi demikian kalau tidak diantisipasi dengan baik maka individu akan memperoleh informasi yang tidak kredibel karena  otentisitas maupun reliabilitas  dari informasi yang tersaji tersebut masih perlu ditanyakan kembali. Bila kita ambil contoh apabila warga negara tetangga memperoleh peta wilayah negerinya dari internet, dan di  situ tersaji peta yang menunjukkan batas-batas negerinya dan dengan serta merta peta itu dijadikan sandaran sebagai bukti wilayah negaranya tentunya akan timbul konflik dan akan menganggu kedaulatan negara tetangganya. Terganggunya kedaulatan dua negara tersebut sering kali karena konflik kepentingan di sebuah wilayah tertentu di sebuah negara tersebut. 

Dari paparan singkat di atas bisa kita lihat akar persoalan yang sering terjadi bahwa antara kedua negara tersebut tidak menggunakan  informasi yang kredibel untuk menunjukkan pada dunia internasional mengenai  batas batas wilayah kedaulatannya. Di sinilah peran arsip sebagai sumber primer menunjukkan data dan fakta yang otentik dan reliabel mengenai kondisi yang terjadi di masa lampau hingga terwujudnya sebuah negara yang berdaulat. Karena arsip merupakan memori kolektif sebuah bangsa kemampuan untuk menyajikan data dan fakta menjadikannya lebih dipercaya di dunia internasional.

Nilai  Kebuktian Arsip 
Bisa kita bayangkan bagaimana seandainya kemerdekaan kita tanpa  ada teks proklamasi, tentunya  kemerdekaan kita tak akan bernilai di mata dunia internasional dan hanya dianggap isapan jempol belaka. Teks proklamasi menjadi surat sakti yang menunjukkan akan terbentuknya sebuah negara yaitu indonesia di
tengah komunitas  dunia. Keabsahannya begitu bernilai karena ditandatangani oleh dua orang    proklamator  yang mengatasnamakan bangsa indonesia. 

Dari peristiwa  proklamasi tersebut Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang berdaulat yang berkuasa atas wilayahnya sendiri. Tidak hanya berhenti di situ, bahwa segala jenis transaksi sebagai sebuah negara semenjak diproklamirkan sudah mulai dihimpun sebagai bukti akan adanya aktifitas sebuah negara yang berdaulat. Dokumen-dokumen kewilayahan (peta)  juga dokumen  tentang institusi pemerintah yang berada di wilayah kedaulatan  Republik Indonesia merupakan arsip penting yang bisa menunjukkan pada dunia internasional tentang negara yang baru terbentuk yaitu Republik Indonesia. Di sinilah terlihat peranan arsip, yang di  dalamnya mengandung nilai  kebuktian  (evidential)  yang merupakan bukti otentik mengenai  proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya  membawa kesadaran dunia internasional akan keberadaan sebuah negara yang berdaulat juga membentuk kesadaran  setiap warga
negara akan identitas nasionalnya.   

Kontrol Terhadap Arsip Wilayah Perbatasan Untuk Mengamankan Kedaulatan Dari Ancaman Penyerobotan Wilayah Oleh Pihak Asing Serta  Disintegrasi (Pemisahan) Keberadaan sebuah wilayah merupakan syarat mutlak sebuah kedaulatan di  samping unsur unsur lainnya. Dengan kejelasan wilayah yang menjadi kekuasaannya sebuah bangsa atau negara mempunyai hak untuk mengelola wilayah tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terkait dengan kewilayahan ini peranan arsip kartografik (peta) menjadi mutlak diperlukan demi kepastian hukum sebagai bukti keberadaan  wilayah kedaulatan negara. Tanpa peta yang otentik  akan muncul konflik dari kedua wilayah yang bertetangga karena masing-masing menganggap sebuah daerah menjadi wilayah kekuasaannya. 

Sebagaimana yang diamanatkan oleh  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 3 huruf (g) bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Untuk itu kontrol terhadap arsip arsip kewilayahan mutlak diprioritaskan untuk mengamankan aset nasional yang tentunya juga perwujudan dari kedaulatan negara. Di samping  itu, penyelenggaraan  kearsipan di wilayah perbatasan juga perlu dilakukan kontrol untuk mengamankan rekaman kegiatan atau peristiwa sebagai bukti adanya aktifitas  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayah perbatasan. 

Hal ini penting karena kita tidak bisa hanya mengandalkan bukti peta kewilayahan tanpa bisa menunjukkan adanya aktifitas kehidupan bermasyarakat di wilayah tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum yang dianut oleh   pemerintah yang mempunyai kedaulatan atas wilayah tersebut. Bila kita ambil contoh, akan terlihat aneh apabila kita mengakui keberadaan wilayah sebuah daerah  adalah  bagian dari kedaulatan kita tetapi aktifitas yang terjadi di daerah tersebut  lebih menunjukkan kesesuaian dengan aturan hukum di negara tetangga kita. Misalnya,  sebagai contoh kecil, dalam kegiatan ekonomi,  mata uang   yang dipakai sebagai alat transaksi sehari hari  di daerah tersebut  adalah mata uang negara tetangga, bahkan ketika bersekolah pun mereka bersekolah di negara tetangga dan tidak mengetahui sama sekali tentang  sistim  pendidikan yang dimiliki oleh pemerintahnya. Kondisi seperti ini banyak terjadi di wilayah wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Keadaan ini tentunya bisa dihindari jika pemerintah lebih memperhatikan proses kehidupan bermasyarakat dan bernegara di daerah perbatasan. 

Bahwa upaya untuk menjaga kedaulatan negara perlu partisipasi seluruh elemen negara baik pusat maupun lokal. Penyelenggaraan kearsipan baik pusat maupun lokal  (daerah perbatasan)  harus terkontrol sebagai wujud penyelenggaraan kearsipan untuk  menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Dengan keterlibatan unsur lokal (daerah perbatasan) dalam penyelenggaraan kearsipan diharapkan ancaman penyerobotan wilayah kedaulatan serta  disintegrasi wilayah bisa diminimalisir karena warga perbatasan bisa memahami jati dirinya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indosesia tercinta ini.  Sekali lagi ditegaskan bahwa nilai guna kebuktian arsip adalah arsip yang mempunyai nilai informasi yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dibentuk, dikembangkan, digabung, dibubarkan, diatur serta dilaksanakan fungsi dan tugasnya. Dengan adanya arsip yang berkenaan daerah perbatasan baik itu arsip tentang kewilayahan (arsip Kartografik) maupun arsip tekstual lainnya yang merupakan bukti rekaman kegiatan atau peristiwa pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dijaga keutuhannya.

Penulis,
Agus Buchori, A.Md.

No comments:

Post a Comment