Translate

Thursday, 12 June 2014

Akuisisi Arsip Statis

Akuisisi Arsip Statis

Akuisisi ini dilakukan melalui arsip verifikasi langsung maupun tidak langsung. Akuisisi ini merupakan tanggung jawab dari kepala arsip arsip. Jika verifikasi tidak ada catatan yang memenuhi kriteria sebagai arsip statis, kepala hak untuk menolak arsip arsip yang akan disampaikan.

Prosedur akuisisi arsip
a. Pemantauan catatan fisik dan daftar arsip
b. Verifikasi daftar arsip oleh lembaga kearsipan
c. Menentukan status arsip oleh lembaga kearsipan
d. Persetujuan untuk menyerahkan oleh pencipta arsip
e. Penentuan catatan arsip yang diserahkan oleh pencipta kepemimpinan
f. Pelaksanaan serah terima arsip arsip pemimpin pencipta pleh kepala disertai dengan lembaga kearsipan dan acara daftar arsip berita yang disampaikan

Pelaksanaan akuisisi wajib arsip yang tercantum dalam laporan dan daftar resmi arsip. Penerimaan arsip ditandatangani oleh kepala arsip dan catatan pencipta pemimpin, individu, atau pihak yang mewakili. Penerimaan setidaknya arsip; (Waktu Handover, tempat, jumlah record, tanggung jawab dan kewajiban para pihak, tanda tangan para pihak).
Daftar yang disusun oleh pencipta catatan arsip yang mengandung setidaknya; (Pencipta arsip, nomor file, kode klasifikasi, deskripsi informasi arsip, jangka waktu, jumlah record, informasi).
Dalam pelaksanaan akuisisi arsip, lembaga kearsipan harus membuat daftar Arsip Pencarian arsip yang belum diserahkan oleh pencipta arsip. Daftar Arsip Pencarian arsip diumumkan oleh masyarakat baik melalui media cetak atau media elektronik yurisdiksi yang tepat.
Daftar Pencarian Arsip berisi setidaknya; (Pencipta arsip, nomor file, kode klasifikasi, deskripsi informasi arsip, jangka waktu, jumlah record, informasi).

Dalam rangka untuk menyelamatkan arsip, pemerintah dapat memberikan imbalan atau manfaat bagi masyarakat. Penghargaan ini diberikan kepada orang-orang yang membiarkan mereka tahu di mana dan atau menyerahkan arsip yang termasuk dalam Daftar Pencarian Arsip arsip. Hadiah yang diberikan kepada orang-orang yang menyerahkan arsip yang dimiliki atau dikendalikan oleh arsip implementasi yang dapat dilakukan dengan negosiasi. Penghargaan atau reward yang ditetapkan oleh pimpinan negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri atau lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan atau imbalan arsip diatur oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment