Kompetensi Profesi Arsiparis
Posisi atau profesi adalah kompetensi pekerjaan yang menuntut. Arsiparis kompetensi dasarnya mengacu pada keterampilan atau kemampuan profesional untuk melakukan pekerjaan profesinya. Kompetensi juga memiliki kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan arsiparis kinerja profesional untuk mencapai tujuan yang diinginkan berdasarkan kondisi nya.
Arsiparis kompetensi dasarnya tidak hanya mengandalkan pada masalah teknis, tetapi juga terkait dengan sikap profesional dan perilaku. Sehubungan dengan kompetensi yang bersifat teknis dapat dibentuk melalui pendidikan, baik pra dan pasca pendidikan yang ada di layanan traning.
Arsiparis secara umum dituntut memiliki kompetensi dasar, yaitu; kompetensi teknis; kompetensi profesional; kompetensi pribadi; dan kompetensi sosial.
Kompetensi Teknis
Kompetensi teknis mengacu pada kemampuan untuk mengelola organisasi arsip. Arsiparis dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan catatan penciptaan tahap ke tahap penyusutan. Arsiparis harus menguasai kompetensi tersebut.
Kompetensi Profesional
Kompetensi teknis mengacu pada kemampuan menguasai teori arsip secara luas dan mendalam. Kemampuan ini lebih bergantung pada aspek kognitif arsiparis profesional pembawa. Tidak terbatas pada penguasaan teori kearsipan, tetapi lebih dari itu adalah mungkin untuk mengembangkan teori-teori yang berlaku untuk pengembangan arsip arsip.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi terkait dengan kemampuan untuk mengendalikan kepribadian yang mantap, cerdas, bermartabat, memiliki moralitas yang tinggi, serta memiliki teladan. Kompetensi ini menekankan bagaimana sebuah arsip mampu menyelaraskan diri antara impuls yang muncul dari masing-masing individu dengan tuntutan profesinya.
Kompetensi sosial
Pada dasarnya tugas yang paling arsiparis profesional memiliki makna adalah untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan yang memungkinkan seorang ahli arsip untuk berkomunikasi dengan orang secara efektif dan efisien sementara mempromosikan norma-norma sosial sesuai dengan konteks masyarakat. Kompetensi sosial mengacu pada kemampuan arsiparis untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan pengguna jasa, sesama arsiparis, serta dengan profesi lain.
No comments:
Post a Comment